Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan Dalam rezim keterbukaan informasi publik, salah satu yang dipertegas adalah mengenai informasi yang dikecualikan. Pasal 17 UU KIP mengatur secara rinci informasi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat:
Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP. |